Sesuai surat Edara  Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul tanggal 4 September 2023  Nomor T/800.1.10.4/00059/BKPSDM

Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024

yang salah satu poinnya adalah Melaksanakan Ikrar Netralitas ASN serangkaian dengan penendatanganan Pakta Integritas Bagi Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja Mandiri.