Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Kesbangpol Kabupaten Bantul menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Kabupaten Bantul yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenanganya dalam menjalankan tugas. Hal ini sebagai tolok ukur meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan Badan Publik Untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dapat langsung mengakses ke https://kws.kpk.go.id/

Berikut kami sajikan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.

Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
UU-RI-No.-30-Tahun-2002-Tentang-Komisi-Pemberantasan-Tindak-Pidana-Korupsi.pdf | 19 Agustus 2024 08:53 |