Profil, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
( PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR: 49 TAHUN 2023 )
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri atas :
a. Kepala Badan
ST. HERU WISMANTARA, SIP,MM
b. Pj. Sekretaris;
SUPRIYANTA, SSTP
1. Subbagian Program dan Keuangan
SRI MULYANTI, S.S,M.A.cc
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
NGATIJO, SIP
c. Kepala Bidang Kesatuan Bangsa;
SUPRIYANTA, S.STP
d. Kepala Bidang Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
NOVITA PRISTIANI DEWI, S.ST
1. Analis kebijakan Ahli Muda Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
NUR ALBAIT,SE
TUGAS DAN FUNGSI
- Pasal 49 : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
- Pasal 50 : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 mempunyai fungsi:
- a. penyusunan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik; 12
- b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan pendidikan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
- c. pelaksanaan koordinasi bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
- d. pembinaan teknis penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
- e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
- f. pelaksanaan administrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
- g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 51 Tugas dan fungsi setiap Unit Organisasi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tercantum dalam Lampiran VIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Data-Pejabat-Kesbangpol.pdf | 4 Juli 2022 14:46 |