Profil, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi

 

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI

( PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR: 121 TAHUN 2019 )

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

 

(1) Badan merupakan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri atas :

a. Kepala Badan

    ST. HERU WISMANTARA, SIP,MM

      

 

b. Sekretariat;

     SUPARMADI, SIP,M.SI

     

    1. Subbagian Program dan Keuangan; dan

        ETIK SURYANI, SH

       

   2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

       NGATIJO, SIP

       

 

c. Kepala Bidang Kesatuan Bangsa;

    SUPRIYANTA, S.STP

    

   1. Subkoordinator Kelompok Substansi Ideologi, Wawasan Dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama Bidang Kesatuan Bangsa

       NOVITA PRISTIANI DEWI, S.ST

       

d. Kepala Bidang Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;

     RIBUT BIMO HARYO TEJO, SH

     

    1. Subkoordinator Kelompok Substansi Politik Dalam Negri Bidang Kesatuan Bangsa

        DIAN CIPTONINGRAHAYU, SE

         

    2. Subkoordinator Kelompok Substansi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kesatuan Bangsa

         NUR ALBAIT,SE

          

 

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 

Untuk melaksanakan tugas Badan mempunyai fungsi :

a. penyusunan program kerja Badan;

b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi       pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan   pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;

d. pelaksanaan koordinasi bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi,   pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan  pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;

e. pembinaan teknis penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan  demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya,  pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;

f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri  dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan l ainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;

g. pelaksanaan fasilitasi Fórum Koordinasi Pimpinan Daerah;

h. pelaksanaan kesekretariatan Badan; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

  • Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala sub bagian tata usaha yang bertanggungjawab kepada Kepala Kantor
  • Setiap Seksi dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Kantor melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  • Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Data-Pejabat-Kesbangpol.pdf 4 Juli 2022 14:46