FGD KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL

Focus Group Discussion Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten Bantul diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023 di Omah Kampung Jl. Raya Bantul KM 9,2 Pendowoharjo, Sewon, Bantul dengan mengusung tema "ANTISIPASI KERAWANAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 dengan mengundang peserta : Ketua Senkom Mitra Polri, Ketua IWAPI, Ketua IWOI Ketua  ITMI Ketua Mitra Wacana, Ketua Yayasan Kiwari, Ketua Paksi Katon, Tim FKDM Kabupaten Bantul, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan, Tim Pemberdayaan Masyarakat untuk Kewaspadaan Dini, Jogoboyo se Kapanewon Piyungan, Jogoboyo se Kapanewon Pleret, Jogoboyo se Kapanewon Pundong, Jogoboyo se Kapanewon Sanden, Jogoboyo se Kapanewon Sewon, Jogoboyo se Kapanewon Srandakan, Sejumlah empat puluh ( 40 ) Orang.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari

a.  Kejaksaan Negeri Bantul dengan materi ceramah Permasalahan Hukum dalam tahapan pemilu Serentak Tahun 2024

b. Bawaslu Kabupaten Bantul dengan materi ceramah Potensi Pelanggaran Dalam Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024

c. Binda DIY Wilatah bantul dengan materi ceramah Konflik Sosial Politik Wilayah Bantul Jelang Pemilu Serentak tahun 2024

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut Bapak Suparmadi SIP., M.Si, mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa: Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengantisipasi kerawanan Pemilu 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan sehingga perlu adanya antisipasi kerawanan yang melibatkan Ormas, Tim Kewaspadaan Dini Masyarakat maupun Pemerintah Daerah, Jogoboyo serta masyarakat luas yang turut serta memantau jalannya Tahapan Pemilu 2024. Mari kita Bersama sama membangun nuansa Kabupaten Bantul yang kondusif dalam tahapan maupun pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketugasan Jogoboyo bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga peran serta Jogoboyo sangat dibutuhkan dalam menjaga kondusifitas Tahapan dan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024  . adapun sebagai dasar hukum diselenggarakannya kegiatan ini  adalah :

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah. 2. Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran  Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA SKPD ) Kabupaten Bantul pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul Tahun 2023 Nomor : DPPA/A.2/8.01.2.22.0.00.01.0000/001/2023, kegiatan Focus Group Discussion (FGD)  Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul., dengan tujuan Menggali data dan informasi potensi konflik Pemilu Serentak tahun 2024 di Kabupaten Bantul, mengidentifikasi potensi potensi konflik Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bantul, dan Antisipasi dini terhadap kerawanan Pemilu Serentak Tahun 2024.  (' ')