Pada hari ini jam 13.00 WIB sampai dengan selesai di Rumah Ibu Suryantinah, Padukuhan Siluk 2, Kalurahan Selopamioro Kapanewon Imogiri telah dilaksanakan Pembinaan Bahaya Napza bagi Masyarakat yang diikuti dengan kurang lebih 30 peserta Kelompok Wanita Tani.
Dalam kegiatan ini, Ibu Novita Pristiani Dewi mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul mengucapkan terimakasih kepada Ibu Ibu Kelompok Wanita Tani (KWT) Pedukuhan Siluk 2 yang sudah menyempatkan hadir untuk mengikuti Pembinaan ini.
Kami membawa 2 Narasumber dari sat Narkoba Polres Bantul dan BNN Kabupaten Bantul yang akan memberikan materi tentang bahaya Napza, dan kita harus waspada terhadap anak anak kita apabila sering mengurung diri di kamar dan melakukan pergaulan bebas yang tanpa arah dan tujuan positif.
Acara selanjutnya pemateri dari:
1. Ibu Sri wahyuningsih, S.Sos, BNN Kabupaten Bantul;
BNN adalah Badan Narkotika Nasional yang bertugas mencegah dan memberantas Narkoba di tingkat Nasional, perlu Ibu Ibu ketahui bahwa di Indonesia sudah darurat Narkoba yang perlu diantisipasi pada kita semua. Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif yang merupakan obat yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, apabila hal ini disalahgunakan oleh masyarakat akan menyebabkan kecanduan. yang boleh mempergunakan adalah Dokter untuk pasien yang sakit, apabila digunakan bagi orang sehat disebut penyalahgunaan yang akan menimbulkan kecanduan/ketergantungan. Pecandu adalah orang yang ketergantungan dengan obat ataupun Narkoba, inilah yang harus kita berantas. Saya berharap Siluk adalah Padukuhan BERSINAR, Bersih dari Narkoba. Ketika orang orang sudah mengalami kecanduan akan berdampak secara :
a. Psikis, orang tersebut mudah gelisah, tegang, lamban bekerja, ceroboh, hilang percaya diri, sulit berkonsentrasi, penghayal, curiga berlebihan, emosi tidak stabil.
b. Fisik, adalah gangguan pada penglihatan, pernapasan, gangguan pencernaan.
c. Hukum ; bagi para pecandu dapat dipidana penjara sesuai dengan pasal hukum pelanngarannya.
2. Aipda Sujono Wibowo, SH, Satnarkoba Polres Bantul;
a. Narkotika adalah zat kimia yang menimbulkan ketergantungan bagi si pemakaiapabila digunakan tidak sesuai dengan dosisnya. adapun manfaatnya adalah untuk pengetahuan dan obat obatan, yang dilarang adalah penyalahgunaannya,
b. contoh dari Narkoba adalah: Ganja, Cocain, Heroin, sabu Sabu, Extacy Tembakau Gorila.
c. Psikotropika adalah obat yang diberikan oleh Dokter kepada pasien yang mengalami gangguan kejiwaan. Penyalahgunaan Psikotropika biasanya para remaja yang salah mencari jati diri
d. Jenis Psikotropika menurut UU No 5 tahun 1997 adalah: Alpazolam, Diazepam, Riklonal, Kecubung, kopi, dan yang paling terkenal di kaum remaja adalah Pil Sapi yang mudah dijangkau dan murah harganya.
e. Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Narkotika Minimal 4 tahun Penjara dan Penyalahgunaan Psikotropika Maksimal 5 Tahun Penjara..
Para pelaku kejahatan / Kriminal sebelum melakukan aksinya biasanya mengkonsumsi Narkoba untuk menambah keberanian diri, di Jogja termasuk para pelaku Klithih.
Selanjutnya sebagai penutup dimohonkan kepada Ibu Surotun SH, Komisi A DPRD Kabupaten Bantul untuk memberikan sambutan kepada Ibu Ibu Kelompok wanita Tani (KWT) Padukuhan Siluk 2, kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini sukses terselenggara dengan baik berkat kerjasama antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul dengan Ibu Surotun SH, Komisi A DPRD Kabupaten Bantul.